Oleh : Rofiq Sepriansyah, Kuliah Kerja Partisipatif (KKP) yang dilaksanakan di Desa Landah tahun 2025 seharusnya menjadi ruang pembelajaran transformatif bagi mahasiswa. Kegiatan ini bukan hanya sekadar program akademik, tetapi juga wadah pengabdian, interaksi sosial, serta laboratorium nyata bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan di masyarakat. Dalam konteks tersebut, dosen pembimbing lapangan (DPL) memegang peran krusial: menjadi fasilitator, pengarah, sekaligus penilai objektif atas kerja mahasiswa.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketidakselarasan antara ekspektasi dan implementasi. Beberapa mahasiswa mengeluhkan sikap dosen pembimbing lapangan yang kurang memberikan respect, terutama dalam hal penilaian. Penilaian yang semestinya berbasis pada kinerja, kontribusi, serta keterlibatan mahasiswa di masyarakat, terkadang justru terkesan subjektif, kurang transparan, bahkan minim apresiasi terhadap jerih payah mahasiswa.
Secara ilmiah, fenomena ini dapat dipahami melalui perspektif etika akademik. Seorang dosen tidak hanya bertugas mengajar dan menilai, tetapi juga berkewajiban menumbuhkan iklim akademik yang sehat, adil, dan membangun. Ketika penilaian tidak didasarkan pada prinsip objektivitas, maka integritas akademik dipertaruhkan. Mahasiswa sebagai subjek pendidikan bukan sekadar "obyek nilai", melainkan insan pembelajar yang layak dihargai usaha, kreativitas, dan komitmennya.
Selain itu, hubungan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan KKP bersifat dialektis. Mahasiswa belajar dari masyarakat sekaligus menyumbangkan pengetahuan, sementara dosen seharusnya berperan sebagai jembatan akademik yang mendukung proses tersebut. Minimnya respect dari dosen pembimbing akan menciptakan jarak emosional, menurunkan motivasi, bahkan mengikis kepercayaan mahasiswa terhadap sistem pendidikan tinggi itu sendiri.
Oleh karena itu, penting adanya refleksi kritis dari pihak kampus. Penilaian harus lebih transparan, berbasis indikator kinerja yang terukur, serta disertai komunikasi yang menghargai mahasiswa. KKP sejatinya adalah perjalanan akademik dan sosial yang menumbuhkan kepedulian, bukan sekadar ajang formalitas nilai. Dengan demikian, keberadaan dosen pembimbing lapangan akan benar-benar bermakna sebagai pendamping, bukan sekadar evaluator."pungkas rofiq"